Kamis, 03 Januari 2013

PJK3 -PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


K3 di perusahaan sangat penting artinya bagi pekerja, pengusaha, maupun orang-orang yang berada di dalam lokasi perusahaan. Dalam rangka mencegah terjadinya bahaya kecelakaan, perlu mengikutsertakan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan masalah pengawasan K3 mulai dari tahap konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, audit K3 dan pembinaan K3. Pihak-pihak lain yang dimaksud di atas adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No.PER.04/MEN/1995, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PJK3 meliputi :
1. Jasa Konsultan K3
2. Jasa Pabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi dan Instalasi Teknik K3
3. Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
4. Jasa Pemeriksaan / Pengujian dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja
5. Jasa Audit K3
6. Jasa Pembinaan K3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar