K3 di perusahaan sangat penting artinya bagi
pekerja, pengusaha, maupun orang-orang yang berada di dalam lokasi perusahaan.
Dalam rangka mencegah terjadinya bahaya kecelakaan, perlu mengikutsertakan
pihak-pihak lain yang berhubungan dengan masalah pengawasan K3 mulai dari tahap
konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan,
pengujian, audit K3 dan pembinaan K3. Pihak-pihak lain yang dimaksud di atas
adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No.PER.04/MEN/1995, Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) adalah perusahaan yang usahanya di
bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PJK3 meliputi :
1. Jasa Konsultan K3
2. Jasa Pabrikasi,
Pemeliharaan, Reparasi dan Instalasi Teknik K3
3. Jasa Pemeriksaan dan
Pengujian Teknik
4. Jasa Pemeriksaan /
Pengujian dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja
5. Jasa Audit K3
6. Jasa Pembinaan K3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar